SPcom JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berbentuk limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Seluruh kontainer tersebut dipastikan akan dikembalikan ke negara asalnya.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah dari luar negeri.
“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal, kan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan,” ujar Hanif di Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Temuan tersebut berawal dari hasil deteksi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Ditjen Bea dan Cukai. Tim menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada 22–27 September 2025.
KLH/BPLH kemudian melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk menahan seluruh barang di pelabuhan serta memperketat pengawasan terhadap perusahaan pengimpor. Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam mengungkap bahwa barang-barang tersebut dimiliki tiga perusahaan. Yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, hingga komponen elektronik bekas lainnya.
Seluruh limbah ilegal itu kini sedang diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.
Masuknya e-waste ilegal ini melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan menegaskan pemerintah akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan yang terlibat juga akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Langkah tegas KLH ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi Indonesia dari praktik impor limbah B3 ilegal yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
