SPcom PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Banten mengungkapkan ada tiga ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam masa kampanye pemilu 2024.
Selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Banten telah menangani sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk kategori pelanggaran Undang-Undang. Salah satunya terkait netralitas ASN di pemilu 2024 ini.
Berdasarkan data ada tiga ASN yang terbukti melanggar netralitas seperti mengampanyekan salah satu calon anggota legislatif.
Ketiga ASN itu antara lain dua camat dan satu kepala dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Banten.
Akibat pelanggarannya, ketiga ASN tersebut akan dijatuhi sanksi berupa disiplin sedang yaitu sanksi penundaan gaji berkala selama 1 tahun. (SP)
