suryapagi.com
METRONEWS

Lanjutkan Bisnis Sabu Milik Suaminya, Seorang Wanita Ditangkap

SPcom JAKARTA – Wanita berinisial FT diringkus polisi di sebuah apartemen di Pologadung, Jakarta Timur. Pelaku ditankap karena melanjutkan bisnis narkoba peninggalan suaminya yang telah dipenjara.

“Setelah dilakukan upaya paksa yaitu penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik klip bening, 1 unit telepon genggam, kemudian ada 1 bungkus lagi klip bening berisi sabu dan 2 buah timbangan digital,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol Erwin Kurniawan, Senin (13/12/2021).

Setelah dilakukan pendalaman, FT diketahui menjadi pengedar melanjutkan bisnis suaminya yang juga pengedar narkoba dan telah berhasil ditangkap sebelumnya. Hal ini dilakukan demi menyambung perekonomian keluarga.

“Ini BB-nya 149 gram, terdiri dari plastik besar dan plastik kecil total 149 gram. Ini didapati di loker pada apartemen tempat dia menyewa. Jadi apartemen itu tidak ditempati tapi digunakan untuk menyimpan sabu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, FT akan dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (SP)

Related posts

Debat Kedua Pilkada DKI Jakarta, Dharma-Kun Janji Bikin Aplikasi Ojol Bebas Potongan

Ester Minar

DPRD Anggarkan APBD Sebesar Rp 92 Juta untuk Beli Baju Karate

Ester Minar

ASN Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest, Kemendikbud Buka Suara

Ester Minar

Leave a Comment