suryapagi.com
HEADLINENEWSPOLITIK

Mahkamah Konstitusi Didesak Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

SPcom JAKARTA – Seorang wanita yang berprofesi sebagai psikiater Lita Linggayani bersama seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus uang pensiun anggota DPR RI yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan bagi rakyat.

Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara ini diajukan oleh psikiater Lita Linggayani bersama seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30/09/2025.

Dalam gugatannya, Lita menegaskan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun merupakan praktik tidak adil bagi rakyat pembayar pajak.

“Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, Rabu (1/10/2025).

Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun, sebab dalam Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya disebutkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Pasal 1 Huruf F bahkan menegaskan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA, sementara Pasal 12 ayat 1 menguraikan mengenai pensiun untuk anggota lembaga tinggi negara.

Dalam gugatannya, pemohon juga membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara yang dinilai lebih masuk akal.

Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran yang dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.

“Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.

Di sisi lain, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, aturan soal pensiun anggota DPR yang bersumber dari UU 12/1980 merupakan produk rezim Orde Baru yang sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.

Menurutnya, aturan soal pensiun anggota DPR yang bersumber dari UU 12/1980 merupakan produk rezim Orde Baru yang sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.

“Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar Lucius.

Lucius menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia, bukan kepada anggota DPR yang umumnya masih muda dan produktif. (SP)

Related posts

Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Komnas HAM Buka Suara

Ester Minar

DPRD DKI: Anggaran LRT Naik Jadi Rp 916 Miliar

Ester Minar

BNPB Mulai Operasi Modifikasi Cuaca di Aceh, Sumut, dan Sumbar

redaksi

Leave a Comment