suryapagi.com
EKBISEKONOMI

Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai Dengan Syarat…

SPcom JAKARTA – Mulai 2021 ini Pemerintah resmi menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000. Namun hingga Desember nanti, materai pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih dapat dipakai.

Nilai materai tunggal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Untuk cara penggunaan materai dua pecahan tersebut tidak seperti yang biasanya. Kali ini ada tiga cara yang harus dipilih pengguna, agar materai memiliki kekuatan hukum sah.

Syarat utamanya, materai harus senilai Rp 9.000. Cara penggunaannya yaitu:

Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.(Sp)

Related posts

PT. KMI Pamerkan Micro Hydro dan PJUTS di Ajang IEE Energy Week 2024

Sandi

BPJAMSOSTEK Mampang Bayar Klaim Puluhan Miliar Rupiah

Sandi

APINDO Minta BPJAMSOSTEK Ikuti Proses Hukum di Kejagung

ath

Leave a Comment