suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Mengaku Wartawan, Dua Pria Ditangkap Lakukan Pemeresan

SPcom PEMALANG – Dua pria berinisial J (45) dan MMS (30) mengaku-ngaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman. Mereka ditangkap polisi di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.

Untuk memuluskan aksinya, dua orang itu mengaku berprofesi wartawan lengkap dengan id cardnya. Selama ini, tindakan mereka memang dikeluhkan dan meresahkan warga.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Ari, Sabtu (5/2/2022).

Ari menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasusnya.

Selain mengamankan tersangka, Ali mengungkapkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang didapatkan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Antara lain uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman oleh para tersangka,” jelas Ari. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuma paling lama 9 tahun penjara. (SP)

Related posts

Jenderal TNI Prof. Dr. Dudung Abdurachman Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tetap Sekolah Tinggi Hukum Militer

Sandi

Culik Murid Berkebutuhan Khusus, Guru Ditangkap

Ester Minar

Kejari Bengkulu Utara Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Anggaran Dinkes

Sandi

Leave a Comment