suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Merokok Saat Bawa Motor, Pelajar Ditangkap

SPcom DEPOK – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat dilarang untuk beberapa waktu yang cukup lama. Tak hanya di Jakarta, Satlantas Polres Metro Depok juga memberlakukan kembali tilang manual.

Berdasarkan pantauan di lampu merah Simpang Ramanda, Depok, Rabu (17/5/2023) pukul 16.42 WIB terlihat remaja yang masih mengenakan seragam sekolah dan berboncengan itu melintas. Polantas yang ada di lapangan kemudian menyetopnya.

Pelajar pengendara motor itu disetop karena temannya yang membonceng tidak memakai helm. Polisi juga mengingatkan pelajar tersebut merokok sambil mengendarai motor.

“Di depan bagus pakai helm, surat lengkap, tapi yang di depan ngerokok, yang belakang nggak pake helm,” kata polisi tersebut kepada pelajar.

“Iya pak,” jawab pelajar sambil menunduk.

“Kalau abu rokoknya ngenain orang lain gimana? Kamu kalau kena abu rokok marah nggak?,” kata polisi lagi.

Polisi tersebut tak memberi ampun. Ia kemudian memberikan surat tilang kepada pelajar tersebut.

“Ini dikasih surat tilang dulu, nanti diambilnya ke kejaksaan,” lanjut polisi memberikan surat tilang. (SP)

Related posts

Buron Pembalakan Liar Sejak 2008, Adelin Lis Berhasil Dibawa ke Indonesia

Ester Minar

Bobby Nasution Mundur Sebagai Panitia Formula E 2023

Ester Minar

Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Presiden Jokowi Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Ester Minar

Leave a Comment