SPcom BEKASI – Badan Pengkajian (BP) MPR RI telah merampungkan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ketua BP MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan tim perumus telah menyelesaikan pembahasan atas 382 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar perumusan PPHN.
“Prinsipnya, tim perumus sudah menyelesaikan tugasnya,” ujar Andreas.
Andreas menjelaskan, salah satu isu sentral yang menjadi fokus adalah bentuk hukum PPHN. Ia menekankan pentingnya menentukan bentuk hukum yang tepat agar PPHN dapat diimplementasikan secara efektif.
Selain itu, ia menyebut PPHN harus mencerminkan kondisi objektif bangsa dan menjadi peta jalan yang terukur untuk mencapai Indonesia Emas 2045. PPHN tidak boleh dipandang sebagai intervensi, melainkan sebagai fondasi kolektif yang menjamin kesinambungan pembangunan.
“Ini adalah refleksi dari pengalaman kita sebagai bangsa apa yang berhasil, apa yang gagal, dan apa yang perlu diperbaiki,” kata Andreas.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BP MPR RI, Benny K. Harman, serta anggota lainnya. Hasil akhir dari kajian ini akan segera dibawa ke rapat pimpinan untuk difinalisasi.
