SPcom TANGSEL– Badan Pengkajian Kelompok III MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dan Desa” di Tangerang Selatan, Selasa (16/12/2025). Diskusi ini bertujuan membedah berbagai persoalan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa pascareformasi.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, menyoroti masalah pelik terkait dualisme pengaturan desa. Ia menilai posisi desa saat ini berada dalam tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.
“Kondisi ini menimbulkan problem kelembagaan dan duplikasi program karena pengelolaan desa berada di bawah lebih dari satu kementerian,” ungkap Hindun.
Pilkada dan Dinamika Konstitusi
Selain masalah desa, Hindun juga menyinggung sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memicu biaya politik tinggi dan polarisasi sosial. Ia mempertanyakan sejauh mana makna “demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 diterjemahkan dalam praktik lapangan.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono Suroso, mengungkapkan bahwa undang-undang kepemiluan adalah regulasi yang paling sering diuji di MK. Menurutnya, putusan MK berperan besar sebagai penafsiran resmi konstitusi yang mengikat secara materiil.
“Undang-undang di bidang kepemiluan merupakan regulasi yang paling dinamis dan sering menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik ketatanegaraan kita,” kata Fajar.
Ketergantungan Fiskal Daerah Masih Tinggi
Sektor ekonomi daerah juga mendapat catatan kritis dari akademisi Universitas Ibnu Khaldun, Renea Shinta Aminda. Ia mengungkapkan bahwa kemandirian fiskal daerah di Indonesia masih sangat lemah. Sekitar 65 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, sementara rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sekitar 30 persen.
Senada dengan itu, Budi Setiyono dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengkritisi adanya kecenderungan re-sentralisasi kewenangan melalui regulasi sektoral. Ia mendorong adanya reformulasi desentralisasi yang lebih adaptif agar tidak terjadi ketimpangan kapasitas antardaerah.
Menjaga Integritas Demokrasi
Anggota Badan Pengkajian MPR, Guntur Sasono, menambahkan bahwa meski demokrasi secara prinsip sudah berjalan, pelaksanaannya harus tetap berpijak pada nilai moral dan hukum. Ia menekankan pentingnya integritas wakil rakyat agar proses keterpilihan benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan politik sesaat.
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat untuk penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Sebagai tindak lanjut, para ahli diminta menyusun kajian tertulis yang akan dihimpun menjadi bunga rampai kajian otonomi daerah sebagai referensi akademik bagi para pemangku kepentingan.
