Gugatan ini berawal dari adanya kesepakatan kerja sama yang dilanggar secara sepihak
SPcom JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali membuat geger dengan melayangkan gugatan hukum perdata fantastis senilai Rp 244 miliar terhadap pasangan suami istri dr. Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa gugatan ini berawal dari adanya kesepakatan kerja sama yang dilanggar secara sepihak.
Pembatalan sepihak ini disinyalir menggunakan instrumen hukum pidana, yang kemudian menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi Nikita. Nominal Rp 244 miliar yang diminta tidak asal sebut. Andi merinci dasar kerugian tersebut: Kerugian Materiil: Rp 4 miliar. Kerugian Kelalaian: Sekitar Rp 40 miliar. Kerugian Immateriil: Rp 200 miliar.
Pengacara lain, Sri Sinduwati, menjelaskan bahwa perjanjian yang dilanggar adalah terkait kerja sama promosi dan review produk milik Reza Gladys yang seharusnya dilakukan oleh Nikita Mirzani sesuai kesepakatan awal. Sidang perdana kasus perdata ini dijadwalkan akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober mendatang. (SP)
