suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi Sejumlah Pihak

Fahmi menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut, beberapa pihak ditetapkan sebagai tergugat dan turut tergugat, termasuk pejabat tinggi negara


SPcom JAKARTA – Nikita Mirzani mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan wanprestasi terhadap sejumlah pihak, yang terlibat dalam perkara yang tengah dihadapinya. Gugatan tersebut diklaim sebagai bentuk upaya hukum untuk meluruskan perkara yang menurutnya bersifat perdata, bukan pidana. “Yang jelas saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segara dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Rabu (14/5).

Fahmi menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut, beberapa pihak ditetapkan sebagai tergugat dan turut tergugat, termasuk pejabat tinggi negara. “Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG, yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi turut tergugat 3,” ujarnya.

Menurut Fahmi, gugatan ini dilayangkan sebagai upaya untuk menguji bahwa pokok perkara sesungguhnya adalah urusan keperdataan. “Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa disinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu,” jelasnya.

Fahmi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengingatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai inti dari gugatan yang akan diajukan, yakni terkait pemberian uang senilai Rp4 miliar yang merupakan bagian dari perjanjian pada November 2024. (SP)

Related posts

Aktor Senior Dorman Borisman Meninggal Dunia

Rasid

A’a Gym Dan Teh Ninih Cerai (Lagi)

Resiana

LMKN  Siap Menjadi Mediator Yoni Doris dan Lesti Kejora

Rasid

Leave a Comment