“Sebagai lembaga negara, kami punya aturan. Jika menjadi saksi atas nama lembaga, itu harus atas permintaan hakim, bukan pribadi,” jelas Prof. Taruna Ikrar
SPcom JAKARTA – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam unggahan Instagram-nya, Nikita secara terbuka memohon agar BPOM hadir sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan pemerasan yang menjeratnya, Kamis (25/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya berharap BPOM dapat menepati janjinya untuk hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan saya untuk tetap tegak lurus dalam membasmi peredaran skincare berbahaya,” tulis ibu tiga anak itu dalam pernyataannya. Namun harapan Nikita pupus setelah Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menyatakan bahwa lembaga negara tersebut batal hadir sebagai saksi.
Meski awalnya sempat menyanggupi, Prof. Taruna menyebut bahwa lembaga hanya dapat menjadi saksi jika ada permintaan resmi dari hakim, bukan dari pribadi atau pengacara. “Sebagai lembaga negara, kami punya aturan. Jika menjadi saksi atas nama lembaga, itu harus atas permintaan hakim, bukan pribadi,” jelasnya.
Selain itu, BPOM mengklaim telah memberikan keterangan sebagai saksi ahli di tingkat kepolisian pada awal kasus ini bergulir. “Badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah. Tegak lurus dengan aturan, tidak memihak ke kiri atau ke kanan,” tegas Prof. Taruna. (SP)
