Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengungkapkan bahwa seluruh proses administrasi pengajuan kasasi telah diselesaikan
SPcom JAKARTA – Meski harus menerima vonis hukum yang kian berat setelah bandingnya ditolak, Nikita Mirzani belum menyerah menghadapi kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya. Artis kontroversial itu kini menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengungkapkan bahwa seluruh proses administrasi pengajuan kasasi telah diselesaikan.
Ia bahkan menyebut dirinya harus berpindah dari satu rumah tahanan ke rumah tahanan lain demi mengurus tanda tangan surat kuasa kliennya. “Dari pagi saya ke Rutan Pondok Bambu, lanjut ke Cipinang. Setelah selesai, saya langsung ke sini untuk registrasi surat kuasa. Surat kuasa asli sudah diterima untuk menyatakan kasasi,” ujar Galih.
Ia juga menjelaskan bahwa proses administrasi yang terkesan lama murni disebabkan oleh prosedur birokrasi yang harus dilalui. Meski surat tanda terima fisik belum sepenuhnya diterima, pengajuan kasasi telah resmi dicatat. “Namanya juga administrasi, harus mengikuti prosedur. Tapi tadi saya sudah tanda tangan sebagai pemohon kasasi yang mewakili Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,” jelasnya.
Galih memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses kasasi tersebut. Tim kuasa hukum hanya tinggal mengikuti alur hukum yang berlaku hingga tahap akhir.“Alhamdulillah tidak ada kendala. Intinya ikuti prosedur saja,” tambahnya. Setelah pendaftaran kasasi diterima, Nikita Mirzani kini memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi.
Dokumen itu akan menjadi senjata utama tim hukum untuk meyakinkan hakim agung agar meninjau ulang putusan sebelumnya. “Kami diberikan waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi, baik untuk Nikita Mirzani maupun Ismail Marzuki,” pungkas Galih. (SP)
