SPcom ASAHAN – Seorang pria bernama Ahmad Sofian (45) gagal mengedarkan sabu usai salah sasaran melakukan jual-beli dengan seorang polisi yang menyamar menjadi pembeli.
Setelah tertangkap tangan menjual paket kecil sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan di rumahnya dan menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat kotor 882 gram disembunyikan di dalam alat pemasak nasi (rice cooker) berwarna hijau.
“Kita amankan satu orang kemarin sore. Bernama Ahmad Sofian Hasibuan berhasil kita pancing, undercover buy. Kemudian kita lakukan pengembangan di rumahnya didapat barang bukti disimpan dalam rice cooker,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan,bAKP Nasri Ginting, Rabu (2/3/2022).
Menurut pengakuan tersangka, ia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba hingga mengecerkannya kepada calon pembeli dan mendapat upah setiap kali penjualan.
“Masih kita dalami ya, pasti ada pengembangan lain jaringan narkoba ini semua pasti kita amankan,” kata dia.
Sebelumnya, polisi telah membuntuti tersangka ini dari daerah Bendang, di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di kawasan Tanjungbalai dan menemukan barang bukti di rumahnya.
“Dia bukan residivis ada satu nama yang sedang kita incar setelah dia tertangkap,” jelasnya.
Kini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap aksinya itu iabdijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. (SP)
