Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Penyidik KPK Dipotong Enam Bulan Gaji
SPcom JAKARTA – Majelis hakim sidang putusan kode etik menyatakan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah
