suryapagi.com
REGIONAL

Pasar Malam di Alun-Alun Argamakmur Diduga Ilegal, Tak Kantongi Izin Resmi

SPcom BENGKULU – Aktivitas pasar malam di Alun-Alun Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan publik. Kegiatan ini diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, meski memanfaatkan aset milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pariwisata setempat.

Saat dikonfirmasi pada Senin (15/07/25), dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dispora dan Dinas Pariwisata mengaku belum menerima dokumen tertulis dari pihak penyelenggara pasar malam.

“Terkait permainan pasar malam itu sampai detik ini belum bersurat secara tertulis dengan dinas kami,” ucapnya.

Padahal, pasar malam tersebut telah beroperasi lebih dari satu pekan. Penyelenggara hanya mengantongi surat izin lokasi dari Dinas Pertanian dan surat izin keramaian dari Satintelkam Polres Bengkulu Utara.

Kepala Satintelkam Polres Bengkulu Utara, Iptu Sugeng, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan izin keramaian.

“Kami hanya mengeluarkan surat izin keramaian terkait izin lokasi. Silakan tanya dengan dinas,” ujarnya.

Selain soal perizinan, pasar malam ini juga diduga belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Bappenda Bengkulu Utara, Markisman, mengatakan pengelola pasar malam belum menggunakan karcis hiburan resmi yang telah diporporasi.

“Petugas kami sudah turun ke lapangan, namun hingga hari ini belum digubris. Porporasi karcis penting karena berkontribusi terhadap PAD,” jelasnya.

Sementara itu, seorang ASN Dispora berinisial IA yang disebut-sebut terlibat dalam pengurusan administrasi pasar malam, masih belum memberikan konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (YG4)

Related posts

Viral! Bule Jadi Sopir Angkot Ditilang Polisi, Angkot Disita

Ester Minar

Biadab! Ibu-Anak Diperkosa Hingga Mengungsi di Kandang Ayam, Polisi Bertindak

Ester Minar

KPU Kabupaten Karo Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Desa Simolap

Sandi

Leave a Comment