suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Pasca Divonis 8 Bulan Penjara, Ijong Ungkap Akan Gelar Acara Bahagia

“Nanti saya mau melangsungkan suatu acara bahagia, dan pasti akan mengundang teman-teman media juga,” tutur Ijonk

SPcom JAKARTA –  Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus peredaran vape mengandung etomidate. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara. Ijonk dinyatakan bersalah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Ia diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia, melalui komunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS, dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat. Usai sidang, Ijonk sempat menyampaikan kekecewaan atas pemberitaan yang berlebihan tentang kasusnya. “Ada yang bilang saya dipenjara 12 tahun. Itu miris banget, anak-anak saya nanti bisa baca,” ujarnya.

Meski demikian, Ijonk berharap tetap bisa menjalin hubungan baik dengan media. Ia bahkan memberi bocoran bahwa dirinya akan segera menggelar acara bahagia. “Nanti saya mau melangsungkan suatu acara bahagia, dan pasti akan mengundang teman-teman media juga,” tutur Ijonk tanpa menjelaskan lebih lanjut acara apa yang dimaksud. (SP)

Related posts

Ayu Ting Ting Angkat Bicara Soal Petisi Untuk Memboikotnya Dari Layar Kaca

Ester Minar

Yuki Kato Diduga Jadi Korban Pencurian dengan Modus Pecah Kaca di Bogor

Rasid

Doktif Laporkan Balik dr Richard Lee

Rasid

Leave a Comment