suryapagi.com
HEADLINEREGIONAL

Pasutri Bakar-Bunuh ODGJ Demi Cairkan Asuransi

SPcom RIAU – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HN (49), dan SS tega membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) demi klaim asuransi.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua pelaku. Ternyata, motif mereka membakar korban demi mendapatkan materi berupa dana asuransi. Mayat ODGJ tersebut disebut SS sebagai suaminya HN untuk mencairkan dana asuransi jiwa.

“Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” kata Kapolres Bengkalis Indra Wijatmiko, Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, terbongkarnya perbuatan pasutri ini berawal ditemukannya jasad korban oleh warga di dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM oleh warga di Jalan Arifin KM 58, Desa Tasik Timur, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Riau, pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Polisi yang mendapat laporan adanya penemuan sesosok jasad pria itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pasutri itu ditangkap.

“Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Kedua pelaku, ditangkap setelah pihak kepolisian mendeteksi keberadaan handphone korban yang diambil pelaku. Saat dicek, pelaku HN terdeteksi di daerah Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kepada polisi, pasutri ini mengaku bahwa korban yang dibakar oleh mereka adalah ODGJ.

Awalnya, pelaku sengaja membawa korban di Jalan Hang Tuah, Duri Bengkalis. Setelah sampai di lokasi pelaku langsung membakar korban di dalam mobil.

“Pelaku HN yang membakar korban. Sementara istrinya SS ikut membantu perencanaan,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku meninggakan korban dan mayatnya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. (SP)

Related posts

Bocah SD Asal NTT Juara 1 Lomba Matematika Tingkat Dunia, Kalahkan 7000 Peserta

Ester Minar

Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, Presiden Jokowi-Gibran Melayat ke Rumah Duka

Ester Minar

Karyawati Tempat Karaoke Dianiaya Bosnya, Kuasa Hukum: Penanganan Polisi Janggal

Sandi

Leave a Comment