suryapagi.com
BISNISEKBISHEADLINE

Pemkab Bogor Izinkan Panti Pijat, Karaoke dan Bioskop Beroperasi

SPcom KAB BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengizinkan kembali bioskop dan karaoke beroperasi kembali mulai Selasa (23/3/2021) hingga Minggu (4/3/2021). Kelanjutannya akan dievaluasi setelah periode tersebut.

“Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (23/3/2021).

Tidak hanya kedua tempat tersebut, tempat refleksi, panti pijat, dan spa juga diperbolehkan beroperasi dengan waktu pukul 10.00-21.00 WIB. Kapasitas yang diperkenankan yakni hanya 50%.

“Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay dan penginapan boleh beroperasi,” tandasnya.(SP)

Related posts

Simak! Imbauan Penting Dinkes DKI Mengenai Penularan Hepatitis ‘Misterius’

Ester Minar

Dudung Abdurachman Terpilih Jadi Ketua Umum IKAL Lemhannas 2025–2030

Sandi

1 Orang Tewas dan 1 Mobil Dibakar Lantaran Perkelahian Warga di Sorong Papua Barat

Ester Minar

Leave a Comment