SPcom KAB MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dimana Bupati Malang, Sanusi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Senin (6/6/2022).
“Saya selaku Bupati Malang berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dihadapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,” kata Bupati.
Menurut Sanusi, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 tersebut, telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 23 Mei 2022 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke delapan kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan laporan yang secara konstitusional.
“Saya sampaikan perjalanan APBD Tahun 2021, dapat disampaikan perbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Dari sisi pendapatan daerah, direncanakan sebesar Rp 3,968 triliun dan realisasi sebesar Rp 4,089 triliun atau 103,06 persen. Adapun pendapatan daerah tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan,” paparnya.
Dari sisi belanja daerah, tambah Didik, pada dasarnya apa yang telah dilakukan merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.
“Terhadap sisi belanja daerah tahun anggaran 2021, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4,294 triliun dan realisasi sebesar Rp 3,873 triliun atau 90,20 persen. Adapun Belanja Daerah tersebut, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” ujarnya.
Menurut Didik, untuk laporan operasional Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2021, adalah sebagai berikut. Dari sisi pendapatan pada laporan operasional, saldo tahun 2021 sebesar Rp 3,967 triliun. Pendapatan pada laporan operasional, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 690,131 miliar.
“Untuk penerimaan dari pendapatan transfer, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pemerintah pusat lainnya, pemerintah daerah lainnya dan bantuan keuangan, dengan saldo tahun 2021 sebesar Rp 2,789 triliun. Penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, adalah pendapatan hibah sebesar Rp 270,570 miliar. Dari sisi beban daerah pada laporan operasional, tahun anggaran 2021, adalah sebesar Rp 3,625 triliun,” terangnya.
Ditegaskan Didik, secara garis besar perkembangan neraca daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2021, adalah untuk dari sisi aset, pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp 5,044 triliun atau mengalami penurunan 0,17 persen. Angka ini, jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp 6,093 triliun.
Hadir dalam pelaksanaan itu, Bupati dan Wakil Bupati Malang, HM Sanusi dan H Didik Gatot Subroto, sejumlah Kepala OPD serta pimpinan DPRD dan anggota. (Putut/Adv)
