Putusan ini berbeda dari tingkat sebelumnya, di mana Pengadilan Negeri hanya menjatuhkan hukuman terkait pelanggaran UU ITE dan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU
SPcom JAKARTA – Pengajuan banding yang dilakukan selebritas Nikita Mirzani tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (9/12) justru memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan ini berbeda dari tingkat sebelumnya, di mana Pengadilan Negeri hanya menjatuhkan hukuman terkait pelanggaran UU ITE dan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Hakim ketua di tingkat banding, Sri Andini, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, unsur-unsur TPPU dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua dinilai terpenuhi.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayarkan, ia wajib menjalani pidana kurungan selama tiga bulan. Putusan ini masih memberikan ruang bagi Nikita untuk mengajukan kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa nama baiknya dan produk skincare miliknya dirugikan akibat pernyataan Nikita dalam siaran langsung di media sosial. Reza mengklaim bahwa upayanya menghentikan pembicaraan negatif tersebut justru membuka peluang bagi terjadinya pemerasan yang melibatkan orang-orang terdekat Nikita. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga menyeret Nikita ke dua pasal berbeda, yakni UU ITE dan TPPU, yang kini membuat hukuman terhadapnya semakin berat. (SP)
