SPcom JAKARTA – Perjuangan aktris Karina Ranau untuk mendapatkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. Polsek Pancoran resmi menetapkan seorang pria bernama Ir. Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap istri mendiang aktor senior Epy Kusnandar tersebut.Keputusan hukum ini diumumkan langsung oleh Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto, setelah penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa serangkaian bukti dan saksi mata di lokasi kejadian.
“Berkaitan dengan kasus yang kami tangani, kejadian tanggal 15 Juni 2026… kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Suminto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Kendati sudah menyandang status tersangka, polisi memutuskan tidak menahan Hatta Rahman. Hal ini dikarenakan pasal penganiayaan ringan yang dijeratkan kepadanya tidak memenuhi syarat ancaman hukuman untuk penahanan badan menurut hukum acara pidana.
Tragedi mengerikan yang menimpa Karina itu sendiri terjadi di rumah makannya, Warung Jukut Goreng Samali, kawasan Kalibata, Jakarta Pusat. Sore itu, pelaku datang dengan emosi dan memaksa memesan makanan padahal warung belum resmi dibuka. Situasi makin memanas saat Karina menegur pelaku secara sopan agar memindahkan motornya yang menghalangi ruko tetangga.
Tak terima ditegur, pelaku yang naik pitam langsung mencengkeram tangan Karina dan mendorong tubuhnya dengan keras hingga tersungkur ke aspal jalan raya. Akibat insiden brutal tersebut, Karina tidak hanya menderita luka lecet dan memar, tetapi juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. (SP)
