“Untuk sementara, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Kairul singkat
SPcom JAKARTA – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, hakim ketua Kairul Soleh menyatakan bahwa sang artis tetap harus menjalani masa tahanan, meski permintaan tersebut didasari alasan ingin kembali bersama anak-anaknya.
“Untuk sementara, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Kairul singkat, tanpa membeberkan lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Di sisi lain, proses hukum terhadap Nikita juga mengalami kendala. Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya harus ditunda.
Digelar secara daring karena alasan keamanan pasca kericuhan unjuk rasa akhir Agustus lalu, sidang tersebut tidak dapat dilanjutkan karena Nikita mengaku mengalami sakit gigi yang cukup parah. Majelis hakim pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang ke pekan depan. Situasi ini semakin memperpanjang proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani, yang kini harus menghadapi tekanan fisik dan emosional di balik jeruji besi. (SP)
