SPcom JAKARTA – Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Firman Soebagyo, mewacanakan pemisahan pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pemilu legislatif, yang mencakup DPR, DPD, dan DPRD, diusulkan digelar terlebih dahulu, diikuti pemilu eksekutif untuk presiden dan kepala daerah.
“Kemungkinan bisa juga nanti kami coba bahas, kami kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali,” ujar Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7).
Ia menjelaskan, skema ini dapat menjadi solusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Firman berharap RUU Pemilu, yang berpotensi menggunakan metode omnibus law, dapat menjadi dasar hukum yang jelas, mengingat putusan MK saat ini menimbulkan kebingungan terkait perpanjangan masa jabatan.
Firman mendesak agar pembahasan RUU Pemilu dimulai lebih awal, yaitu pada tahun depan. Hal ini untuk memastikan proses penyusunan berjalan maksimal dan tidak terburu-buru, sehingga menghasilkan undang-undang yang solid dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
