SPcom KALSEL – Sebuah penggilingan padi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, digerebek polisi, Selasa (19/8/2025). Dari lokasi, polisi menemukan praktik pengoplosan beras dengan barang bukti sebanyak 1 ton.
Kepala Bidang Humas Polda Kalisel, Kombes Polisi Adam Erwindi, mengatakan penggerebekan berawal dari temuan aktivitas mencurigakan di penggilingan tersebut. “Di lokasi kami mengamankan 200 karung beras dengan berat total 1.000 kilogram atau 1 ton yang sudah siap dipasarkan,” ujar Adam kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Selain mengamankan barang bukti beras oplosan, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial HA yang bekerja di penggilingan padi tersebut. Modus Pelaku Adam menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan membeli karung plastik bekas berlogo resmi Bulog dari pedagang beras di pasar. Karung itu kemudian diisi dengan beras kualitas biasa yang tidak sesuai standar Bulog.
“Yang menjadi persoalan adalah, beras yang dikemas dalam karung Bulog ini ternyata bukan beras dengan kualitas yang sesuai, melainkan beras oplosan,” ungkap Adam.
Saat ini, pelaku HA diamankan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras bersubsidi.
“Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan serupa ke pihak kepolisian,” pungkas Adam. (SP)
