suryapagi.com
REGIONAL

Polres BU Imbau Masyarakat Untuk Meninggalkan Lahan HGU PTPN 7

SPcom BENGKULU – Personel Polres Bengkulu Utara melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang berada di dalam HGU PTPN 7 untuk segera meninggalkan lokasi, Selasa (17/10/2023).

“Pasalnya HGU perusahaan PTPN 7 ini berlaku masih sampai dengan Tahun 2040,” ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana.

Ia berharap masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetal kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh hasutan, serta ajakan oknum demi kepentingan individu maupun kelompok.

Sebab apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan tersebut akan ada proses hukum yang berjalan.

“Apabila didapati dan terbukti adanya pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan dan memprosesnya sesuai Pasal yang berlaku,” tegasnya.(YG4)

Related posts

3 Pembunuh Mara Salem Ditangkap, Salah Satunya Oknum TNI

Ester Minar

Pria Nekat Perkosa IRT di Kamar Mandi, Ancam Akan Dibunuh

Ester Minar

DPRD Kabupaten Malang Tanggapi RAPERDA Perubahan APBD TA 2022 dan TA 2023

Sandi

Leave a Comment