suryapagi.com
METRONEWS

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu Ganja

SPcom JAKARTA – Polrestro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu dengan isi serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan itu adalah salah satu modus baru dalam transaksi narkoba dengan tersangka tiga orang.

“Dari 3 orang tersangka yang selanjutnya yang termasuk juga menjadi atensi kami yakni serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Senin (6/3).

“Termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan,” imbuhnya.

Komarudin menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram.

“Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak yang satu kemasan ini dengan cara dicampur dengan air ataupun di sebut dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok,” kata dia, seperti dilansir cnnindonesia.

“Cukup dua sendok maka dia akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja,” imbuh Komarudin.

Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (SP)

Related posts

Ketua DPD RI Jaring Aspirasi Dari Pengusaha Pelayaran dan Atlet Pencak Silat di Jatim

Sandi

Polisi Gelar Halal Bihalal, Ngeliwet Bareng Tahanan Jadi Sorotan

Ester Minar

Eks Ketua BPK Digugat Pengacara Karena Honor Tak Dibayar

Ester Minar

Leave a Comment