SPcom JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial HW (39). Aksi tersebut diketahui berlangsung sejak Agustus hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Waktu kejadiannya sudah dari Agustus 2025 sampai 23 September 2025. TKP berada di kawasan Pancoran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Nicolas, kasus ini bermula ketika tersangka yang tinggal di apartemen yang sama dengan korban berinisial SQ (12) mengajaknya bertemu. Korban kemudian dibawa ke kamar apartemen HW dan ditunjukkan video dewasa.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan ponsel dan uang jika bersedia diajak ke kamarnya. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan cabul hingga persetubuhan,” jelas Nicolas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman CCTV, komputer, monitor, ponsel, dan bed cover. “Kami sudah menahan tersangka dan akan mendalami barang bukti forensik, termasuk dari ponsel yang disita,” tambahnya.
HW dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Nicolas.
