suryapagi.com
REGIONAL

Polres Mesuji Ungkap Pencurian 21 Ton Sawit

SPcom MESUJI – Polres Mesuji, Lampung, menangkap lima pencurian buah sawit di perkebunan PT. Prima Alumga, Desa Sungai Cambai, Mesuji Timur.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menjelaskan, usai menerima laporan pencurian sawit, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian dari informasi yang dihimpun, ditangkaplah para tersangka yang memiliki peran berbeda beda.

“Mereka ada yang bertugas mengamati, penghubung mengangkut dan juga penadah,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti dua unit truk dengan isi buah sawit seberat 21.000 kilogram, timbangan, komputer dan lainnya.

“Atas perbuatannya kelima pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang curian,” pungkasnya. (Heri)

Related posts

Pedagang Nasi Uduk Dikeroyok Segerombol Pria, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Kebut Perekaman Data KTP-E, Disdukcapil Bengkulu Utara Jemput Bola ke Desa

Sandi

Gempa M 6,1 Guncang Maluku Tengah, 7.227 Warga Mengungsi di Hutan

Ester Minar

Leave a Comment