Kebijakan ini untuk melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang. PPATK menemukan rekening nasabah marak dijualbelikan, diretas, dan lain-lain
SPcom JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mereka akan memblokir rekening bank nganggur atau yang tidak aktif untuk transaksi (dormant). Hal ini telah disampaikan melalui unggahan di Instagram resmi PPATK. Dalam penjelasannya, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.
Dalam unggahannya, PPATK memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening yang diblokir itu akan tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. “Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” jelas pengumanan tersebut.
Meski memiliki maksud yang baik namun pengumuman ini menuai kritik dari warganet. Bukan hanya menganggap PPATK membuat pengumuman yang membingungkan, tidak sedikit yang menyindir bahwa lembaga negara terlalu mengurusi hal yang tidak penting. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyoroti polemik pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Ivan membantah rekening dormant yang dibekukan sementara telah dirampas negara. “Enggak mungkinlah, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujarnya. Dia menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang. PPATK menemukan rekening nasabah marak dijualbelikan, diretas, dan lain-lain. (SP)
