SPcom JAKARTA – Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR, Agun Gunandjar Sudarsa, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Namun, ia mengingatkan agar putusan tersebut tidak disikapi secara berlebihan, karena konstitusi adalah hukum tertinggi, bukan MK.
“Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body,” tegas Agun dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Agun menegaskan, revisi undang-undang pemilu harus berpedoman pada UUD 1945. Ia berpendapat, pemisahan jadwal pemilu ini adalah momentum bagi DPR dan pemerintah untuk membuat UU yang lebih kuat, demi memperkuat sistem presidensial. Ia juga menilai pemilu kepala daerah seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif, karena adanya dinamika sosial dan nilai lokal yang berbeda di setiap daerah.
Senada, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia, Abdul Hakim MS, mengkritik putusan MK yang dinilainya terlalu jauh memasuki ranah legislatif. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi tidak punya challenger,” ujarnya.
Menurut Abdul Hakim, keputusan yang berdampak pada ratusan juta rakyat Indonesia ini seharusnya tidak diputus tanpa dialog dengan pemangku kepentingan, seperti KPU dan DPR. Ia juga khawatir keputusan ini bisa menggeser masa jabatan DPRD jika tidak dikawal dengan cermat. Ia pun mendorong agar wacana MK sebagai lembaga superbody segera dikaji ulang demi menjaga sistem demokrasi yang sehat.
