suryapagi.com
METRONEWS

Putusan PN Jakpus Akhiri Dualisme, PWI Kembali Solid

SPcom JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi babak baru dalam sejarah dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Majelis hakim pada 25 September 2025 menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/N.O.) karena dinilai kabur (obscuur libel) dan cacat formil.

Putusan ini menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum oleh para tergugat. Hakim juga menyiratkan konflik PWI sebagai sengketa internal organisasi, bukan tindak pidana.

“Gugatan HCB Cs yang menuntut ganti rugi Rp100,3 miliar sudah kandas di PN Jakpus. Putusan ini sangat penting bagi PWI,” ujar Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu (27/9).

Tiga Alasan Putusan Penting

Anrico menjelaskan, putusan PN Jakpus ini memiliki tiga dampak besar:

  1. Memberi kepastian hukum. Dualisme PWI selama ini memunculkan laporan-laporan pidana terhadap pengurus tertentu. Dengan putusan ini, jalur kriminalisasi terhenti karena pengadilan menyatakan gugatan tidak berdasar.
  2. Menegaskan ranah hukum perdata dan pidana. Sengketa internal organisasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal (kongres, musyawarah, AD/ART), bukan ranah pidana. Prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium kembali ditegaskan.
  3. Menguatkan legitimasi kepengurusan baru. Putusan ini menjadi landasan yuridis dan moral bagi kepengurusan hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025 yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang.

Titik Balik Persatuan

Menurut Anrico, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan titik balik persatuan. Konflik yang sempat melemahkan marwah organisasi kini dapat ditutup. Dengan dasar hukum kuat, PWI Pusat dapat mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan pidana yang muncul akibat dualisme.

“Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” pungkas Anrico.

Putusan PN Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi pengingat bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. PWI kembali pada jalurnya sebagai rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.

Related posts

Viral! Pria Berjaket Ojol Lari Diatas Gerbong KRL

Ester Minar

201 Kg Sabu Berhasil Disita Polisi Dari Petamburan

Sandi

Polisi Gerebek Pesta Seks Orgy di Apartement

Ester Minar

Leave a Comment