suryapagi.com
NEWS

PWI Pusat Terbitkan Tiga SE Mendesak

SPcom JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan tiga Surat Edaran (SE) mendesak bagi seluruh anggota di Indonesia, meliputi regulasi internal dan aksi kemanusiaan.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan poin-poin utama:

  1. Penegasan Larangan Rangkap Jabatan PWI
    SE Nomor 449 menegaskan kembali larangan rangkap jabatan di struktur PWI (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) sesuai Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi,” jelas Zulmansyah.

Namun, rangkap jabatan sebagai pengurus di Forum Wartawan atau konstituen Dewan Pers (seperti SPS, SMSI, atau AMSI) yang bukan organisasi wartawan tetap diperbolehkan.

  1. Diskresi Perpanjangan KTA PWI
    PWI Pusat memberikan diskresi atau kelonggaran bagi anggota yang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI-nya habis masa berlaku pada tahun 2023, 2024, dan 2025.

Perpanjangan dapat dilakukan melalui mekanisme normal PWI Provinsi hingga Februari 2026. Jika kesempatan ini dilewatkan, status keanggotaan harus diulang dari awal (anggota muda) setelah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

  1. Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
    PWI Pusat melalui PWI Peduli membuka donasi untuk membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Donasi dapat disalurkan melalui rekening BRI KCP Lemhanas No. 059601000155307 a.n. PWI. Dana yang terkumpul akan disalurkan setelah kondisi darurat di lokasi bencana selesai.

Related posts

Beras ‘Batu’ Bansos Untuk Ratusan Warga Dikembalikan Karena Tak Layak Dikonsumsi

Ester Minar

Biadab, Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Rasid

DPD RI Terima Audiensi ABPEDNAS Kalimantan Barat

Sandi

Leave a Comment