suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Racuni Wartawan Lantaran Dendam, Pria Ditangkap

SPcom PASURUAN –Tim Buser Polres Pasuruan, akhirnya mengungkap paket kiriman racun terhadap wartawan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelakunya diketahui berinisial RO, warga Wringin Anom, Kecamatan Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Pandaan, Pasuruan.

“Jadi pelaku sengaja meracuni pelaku dengan racun tikus yang disuntikkan ke dalam minuman paket misterius. Motifnya dendam pribadi pelaku dengan korban,” katanya, Senin (12/9/2022).

Kepada petugas, pelaku mengaku dijanjikan korban urusannya akan diselesaikan korban. Tetapi, tidak kunjung selesai. Lalu pelaku merencanakan pengiriman paket berisi racun tersebut kepada korban.

“Ya, jadi korban menjanjikan akan menyelesaikan masalah pelaku dengan membayar Rp15 juta. Namun, korban hanya janji saja, tetapi masalahnya tidak selesai. Sedangkan pelaku ditagih terus,” jelasnya.

Akibat minum racun itu korban yang diketahui bernama Syukron Adim, warga Desa Tambaan, tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSSA Malang. Selain muntah-muntah, korban juga sempat mengalami kebutaan.

Setelah sempat tidak sadarkan diri, korban akhirnya selamat dan kini sudah kembali pulang ke rumahnya.

“Sebagai barang bukti, petugas menemukan bekas minuman, jaket dan paket misterius. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tukasnya. (SP)

Related posts

Presiden Jokowi Tanda Tangani Revisi UU ITE, Kini Resmi Berlaku

Ester Minar

Heboh! Pria Lansia Naik Sepeda Ontel ke Mekkah, Tunaikan Ibadah Haji

Ester Minar

Tragis! Truk Tronton Hancur Usai Tabrak Rumah Warga, 11 Tewas

Ester Minar

Leave a Comment