suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Razman didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Razman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia

SPcom JAKARTA – Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa menyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Sidang tuntutan Razman Arif Nasution digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Mulanya, jaksa sedang membacakan unsur Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujar JPU.

Oleh karena itu, Razman divonis hukuman 2 tahun penjara dan sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka hukuman Razman akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan. “Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan,” kata JPU. 

Dalam kasus ini, Razman didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Razman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia. Tindak pidana ini diduga dilakukan pada 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini namun penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah. (SP)

Related posts

Tsania Marwa “Nyerah” Perjuangkan Hak Asuh Anak-anaknya

Rasid

Tok…! Tyas Mirasih Resmi Menjanda

Ester Minar

Gunawan Tak Jadi Laporkan Okie Agustina ke Polisi, Mengapa?

Ester Minar

Leave a Comment