suryapagi.com
REGIONAL

Residivis Ini Kembali Ditangkap Bersama 12 Paket Sabu

SPcom GRESIK – Polsek Driyorejo, Gresik berhasil menangkap Agitoni Satriyo (29) dalam kasus narkoba. Ia merupakan residivis yang baru seminggu menghirup udara bebas.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavik mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Agitoni kembali bergelut dengan narkoba usai bebas.

“Langsung kami bentuk tim untuk menelusuri informasi tersebut,” ujarnya, Minggu (14/2/2021).

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Suhari menjelaskan, tim bergerak ke rumah kontrakan tersangka di Perum Griya Kencana II/N, Desa Mojosarirejo.

“Kita lakukan penggerebekan di rumah itu. Dan benar ditemukan 12 paket narkoba jenis sabu, dengan total berat 12,89 gram,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polsek Driyorejo dan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(By)

Related posts

KPK Periksa Pejabat SKPD Pemkot Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Sandi

Ratusan Driver Ojol Kepung Hotel Lantaran Rekannya Dicekik Karyawan

Ester Minar

Dua Ekor Kobra Dewasa Masuk ke Rumah Warga di Klaten

Ester Minar

Leave a Comment