suryapagi.com
REGIONAL

Residivis Ini Kembali Ditangkap Bersama 12 Paket Sabu

SPcom GRESIK – Polsek Driyorejo, Gresik berhasil menangkap Agitoni Satriyo (29) dalam kasus narkoba. Ia merupakan residivis yang baru seminggu menghirup udara bebas.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavik mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Agitoni kembali bergelut dengan narkoba usai bebas.

“Langsung kami bentuk tim untuk menelusuri informasi tersebut,” ujarnya, Minggu (14/2/2021).

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Suhari menjelaskan, tim bergerak ke rumah kontrakan tersangka di Perum Griya Kencana II/N, Desa Mojosarirejo.

“Kita lakukan penggerebekan di rumah itu. Dan benar ditemukan 12 paket narkoba jenis sabu, dengan total berat 12,89 gram,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polsek Driyorejo dan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(By)

Related posts

Geger! Pengungsi Temukan Ratusan Peluru dan Belasan Granat Saat Gali Lubang untuk Toilet

Ester Minar

Sering Nyabu di Pengadilan, Dua Hakim Terancam Penjara Seumur Hidup

Ester Minar

Kecelakaan Maut Travel Gelap Tabrak Truk di Tol Cipularang, Satu Tewas

Ester Minar

Leave a Comment