suryapagi.com
HEADLINENEWS

RKUHP Atur Pidana LGBT, Wamenkumham Angkat Bicara

SPcom JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S Hiariej atau yang biasa disapa Eddy, memastikan bahwa Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak mengatur pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya menyebut pidana LGBT akan diatur RUU yang prosesnya akan kembali dibahas DPR pada masa sidang kali ini.

“LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada,” kata dia di kompleks parlemen, Senin (23/5/2022).

Eddy menjelaskan bahwa RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.

“Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia,” katanya.

Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa ketentuan soal LGBT telah diatur dalam RKUHP yang rencananya disahkan pada akhir masa sidang Juli mendatang.

Mantan Ketua MK itu menyebut rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Namun, kalau nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud, Rabu (18/5).

Dalam RKUHP itu, praktik LGBT akan ada ancaman pidana. Namun Mahfud belum menerangkan secara detail terkait pidana untuk LGBT tersebut. (SP)

Related posts

Viral! Video TNI Dukung Anies Baswedan, Kapuspen TNI: Itu Hoaks!

Ester Minar

Pemerintah Stop Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

Sandi

Menipu Bank dan Menilap Rp 1,8 Miliar, Pekerja Kontraktor Ditangkap

Ester Minar

Leave a Comment