suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Rugikan PLN Rp 131 Juta, Polsek Menteng Tangkap WNA Pencuri Listrik

SPcom JAKARTA – Polsek Menteng bersama petugas PLN UP3 Menteng, membongkar praktik pencurian listrik di Ruko Wahid Hasyim, Nomor 12C, Kebon Sirih, Senin (15/11/2021). Satu WNA Kamerun, berinisial CRK alias Tony langsung dibawa ke Polsek Menteng.

Pemeriksaan jaringan listrik, dipimpin langsung oleh Kapolsek Menteng, Kompol Gunarto. Para petugas PLN pun langsung mendapatkan kabel-kabel instalasi listrik ilegal di lokasi.

Praktik pencurian listrik ini terbongkar setelah pemilik ruko, Erlim Saat, melaporkan kecurigaannya kepada pihak PLN. Karena diduga banyak WNA yang tinggal di ruko tersebut, mencuri listrik dari jaringan resminya.

Setelah petugas PLN menemukan instalasi ilegal, pemeriksaan penggunaan listrik milik pelaku pun dilakukan. Dari hasil perhitungan, pencurian listrik ini merugikan PLN hingga Rp 131.324.490.

Pelaku CRK pun langsung digelandang ke Mapolsek Menteng untuk penyelidikan lebih lanjut.(SP)

Related posts

Tunggu Izin Wali Kota, BNNK Tangsel Belum Bisa Tes Narkoba ASN

Sandi

Subhanallah, Jutaan Liter Air Zam-zam Telah Dibagikan Kepada Para Jamaah

redaksi

Warga Pondok Karya Keluhkan Kinerja Lurah Yang Tak Pernah Blusukan

redaksi

Leave a Comment