suryapagi.com
NEWS

Rukun Bertetangga, 2 Warga Driyorejo Ini Jual Sabu Bersama

SPcom GRESIK – IW (29) dan MFR (21) ditangkap Satres Narkoba Polres Gresik karena menjadi bandar jenis sabu. Keduanya telah lama menjadi target operasi polisi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, membenarkan penangkapan bandar tersebut di Perum Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Driyorejo.

“Dari penangkapan ini dimankan total 4,86 gram bruto sabu yang telah dibagi beberapa paket kecil,” ujarnya, Jumat (26/2/2021).

Arief menegaskan, tidak akan memberikan ruang peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi Narkoba di Kota Santri ini,” tegasnya.

Kini kedua pemuda bertetangga itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (By)

Related posts

Kebakaran Depo Pertamina, Kapolri: Terjadi Saat Penerimaan Jenis Pertamax

Sandi

Edarkan Narkoba Sejak 2023, Kuli Diciduk Polres Jaksel

redaksi

Sambut HUT ke-498, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Denda Pajak

Ester Minar

Leave a Comment