suryapagi.com
NEWS

Sakit Hati, Perempuan Dibawah Umur Tusuk Ayah Kandung Hingga Tewas

SPcom JAKARTA – Seorang anak perempuan berinisial KS (17) ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum. KS terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap ayah kandungnya hingga tewas.

“KS, 17 tahun, adalah anak kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).

Menurut Kombes Pol Ade Ary, hasil pemeriksaan dan serangkaian bukti menunjukkan bahwa KS terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Karena itu, polisi menaikkan status KS menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

“KS ini usianya 17 tahun, lahir pada Oktober 2006. Sesuai aturan yang berlaku terhadap anak, statusnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, bukan tersangka,” tambahnya.

Diketahui motif KS melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya adalah karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul, dan dituduh mencuri barang milik korban.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia bahkan pernah disebut anak haram,” jelas Ade Ary.

Dari hasil pemeriksaan, KS melakukan penusukan pertama kali, tetapi korban melawan sehingga KS kembali melakukan penusukan. (SP)

Related posts

Tega Perkosa Anak Kandungnya, Seorang Pria di Tuban Terancam 15 Tahun Penjara

Ester Minar

Lansia Jatuh dari Lantai 23 Apartemen Jakarta

Ester Minar

Material Berantakan, Perbaikan Saluran Air Jalan Bonjol Susahkan Warga

Sandi

Leave a Comment