suryapagi.com
NEWS

Sakit Hati, Perempuan Dibawah Umur Tusuk Ayah Kandung Hingga Tewas

SPcom JAKARTA – Seorang anak perempuan berinisial KS (17) ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum. KS terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap ayah kandungnya hingga tewas.

“KS, 17 tahun, adalah anak kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).

Menurut Kombes Pol Ade Ary, hasil pemeriksaan dan serangkaian bukti menunjukkan bahwa KS terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Karena itu, polisi menaikkan status KS menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

“KS ini usianya 17 tahun, lahir pada Oktober 2006. Sesuai aturan yang berlaku terhadap anak, statusnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, bukan tersangka,” tambahnya.

Diketahui motif KS melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya adalah karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul, dan dituduh mencuri barang milik korban.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia bahkan pernah disebut anak haram,” jelas Ade Ary.

Dari hasil pemeriksaan, KS melakukan penusukan pertama kali, tetapi korban melawan sehingga KS kembali melakukan penusukan. (SP)

Related posts

Pemkab Blitar Tutup Padepokan Gus Samsudin

Ester Minar

Benda Meledak dari Tempat Latihan Brimob, Lukai Warga

Ester Minar

Geger! Mesin Pompa Air Terbakar Saat Sedot Air Banjir di RSUD

Ester Minar

Leave a Comment