suryapagi.com
BISNISHEADLINEMETRONEWS

Sentul City Minta Rocky Gerung “Angkat Kaki” Dari Rumahnya

SPcom JAKARTA – PT Sentul City telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada Pengamat Politik Rocky Gerung. Ia diminta untuk mengosongkan rumahnya di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor segera.

Sebagai Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menjelaskan bahwa kliennya telah menerima surat somasi pada 28 Juli 2021 dan 6 Agustus 2021.

“Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor,” kata Haris melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Dalam somasi tersebut, Rocky diberi waktu 7 hari untuk mengosongkan tempat tinggalnya. Jika tidak, pihak Sentul City akan mengambil tindakan pengosongan paksa.

Tidak hanya itu, Rocky pun diancam akan dipidanakan atas dugaan melanggar Pasal 167, Pasal 170 dan Pasal 385 KHUPidana. Jika nanti dilakukan dan terbukti, Rocky terancam penjara maksimal 7 tahun.(SP)

Related posts

Ditengah PPKM Darurat, Dua Pesta Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid

Ester Minar

Kapolri Hadiri Doa Lintas Agama TNI-Polri dan Masyarakat Bali, Doakan Pilkada Damai

Ester Minar

Geger! Anak SD Diculik Saat di Sekolah Oleh Mantan Karyawan Ayah, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Leave a Comment