Sidang selanjutnya dijadwalkan mundur cukup jauh, yakni hingga 23 September 2025. Alasannya, dua hakim yang menangani kasus ini harus mengikuti pelatihan
SPcom JAKARTA – Drama hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea kembali berlanjut. Pada Selasa (2/9), Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman. Namun, alih-alih mencapai titik akhir, sidang justru kembali ditunda karena belum ada kata sepakat dari majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena belum tercapainya keputusan bulat di antara hakim yang menangani perkara tersebut. “Majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini. Maka kami menunda sidang dan akan melanjutkannya secara langsung (offline),” ujar Syofia dalam sidang daring.
Tidak hanya itu, sidang selanjutnya dijadwalkan mundur cukup jauh, yakni hingga 23 September 2025. Alasannya, dua hakim yang menangani kasus ini harus mengikuti pelatihan resmi yang telah terjadwal. “Pada dua minggu ke depan, saya dan salah satu anggota majelis juga ada pelatihan yang sudah ditetapkan. Maka persidangan ditunda ke Selasa, 23 September 2025,” lanjutnya.
Menariknya, sidang kali ini semula direncanakan digelar secara langsung. Namun karena adanya arahan dari pihak keamanan, majelis hakim memutuskan untuk mengubahnya menjadi sidang daring. “Ini peralihan dari offline ke online, karena ada surat dari pihak keamanan yang meminta persidangan digelar secara daring pagi ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, yang menuduhnya melakukan pelecehan pada 2022. Tak tinggal diam, Hotman kemudian balik melaporkan Iqlima dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, atas tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa menyatakan Razman bersalah dan menuntutnya dengan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp200 juta. (SP)
