SPcom JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Jumat, 3 Oktober 2025. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan konsekuensi atas sikap TikTok yang hanya memberikan data secara parsial. Data yang diminta terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025 yang diduga memfasilitasi monetisasi dari akun yang terindikasi judi online.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” ujar Alex dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).
Tolak Permintaan Data Lengkap, TikTok Dianggap Langgar Kewajiban
Komdigi telah meminta data mendalam dari TikTok, yang meliputi informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift. Permintaan ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat).
Aturan tersebut secara jelas mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses pada Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk tujuan pengawasan.
Alex mengungkapkan, pihaknya telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.
Namun, TikTok menolak dengan alasan memiliki kebijakan dan prosedur internal tersendiri dalam menanggapi permintaan data, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Penolakan inilah yang dinilai Komdigi sebagai pelanggaran serius atas kewajiban PSE Privat.
Terancam Sanksi Paling Berat: Pemutusan Akses
Pembekuan sementara TDPSE ini disebut Alex sebagai langkah awal yang tegas untuk melindungi negara dan menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan sehat, adil, dan aman.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Sanksi bagi PSE yang tidak memenuhi permintaan akses data diatur dalam Pasal 45 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Jika TikTok tetap tidak memenuhi kewajiban yang menyebabkan status daftarnya tersuspensi, platform video pendek tersebut terancam sanksi paling berat, yaitu pemutusan akses atau blokir secara total dari wilayah Indonesia.
