suryapagi.com
NASIONALNEWS

Taufik Basari: TAP MPR Nomor I Tahun 2003 Masih Relevan

SPcom JAKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menekankan urgensi untuk meninjau kembali dan mengimplementasikan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor I Tahun 2003 dalam menghadapi dinamika dan tantangan politik Indonesia saat ini.

Menurutnya, ketetapan yang mengatur status hukum TAP-TAP MPR tersebut masih sangat relevan sebagai pedoman etika berbangsa.

Taufik Basari menyampaikan pandangannya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“Sering kali TAP MPR ini dilupakan atau dianggap tidak relevan. Padahal, di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar yang masih sangat kontekstual dan aplikatif terhadap tantangan bangsa hari ini,” tegas Taufik Basari.

Politisi Partai NasDem ini menyoroti bahwa banyak TAP MPR yang masih berlaku dan menjadi rujukan penting, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), rekomendasi kebijakan antikorupsi, serta etika kehidupan berbangsa. Tiga ketetapan ini, menurutnya, harus menjadi refleksi bagi para pemegang kekuasaan.

Ia juga menyinggung gejala politik belakangan ini yang ditandai dengan kritik publik dan aksi demonstrasi. Kondisi ini dianggap sebagai tanda bahwa aspirasi rakyat belum sepenuhnya terakomodasi.

“Praktik politik oligarki tidak boleh dibiarkan. Kekuasaan harus dikembalikan ke rakyat sesuai konstitusi,” ujarnya.

Taufik Basari menjelaskan bahwa TAP MPR Nomor I Tahun 2003 menyatakan masih ada ketetapan sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 yang tetap berlaku, khususnya yang belum diakomodasi sepenuhnya dalam undang-undang.

Ia bahkan mendorong Pimpinan MPR untuk mengambil inisiatif dan mendorong pemerintah serta DPR agar merumuskan undang-undang yang mengadopsi isi TAP MPR yang berlaku.

“Pimpinan MPR bisa menyampaikan kepada pemerintah dan DPR bahwa TAP-TAP ini belum dilaksanakan secara utuh. Jika nantinya sudah dituangkan dalam undang-undang, maka sesuai TAP Nomor I Tahun 2003, ketetapan itu bisa dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkasnya

Related posts

Viral! Polisi Tindak Bus yang Mainkan Telolet Saat Parkir

Ester Minar

MPR RI Perjuangkan Mahasiswa Timur Tengah Jadi Petugas Haji 2026

redaksi

Tangani Kasus Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

redaksi

Leave a Comment