suryapagi.com
NEWS

Tok! Pria Pembunuh Satu Keluarga di Septic Tank Dituntut Hukuman Mati

SPcom JAKARTA – Terdakwa pembunuhan keji di Way Kanan, Erwinudin bin Zainuddin, dituntut pidana mati. Erwinudin dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa menilai perbuatan Erwinudin menghabisi nyawa ayah dan keluarganya melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana surat dakwaan primair. Jaksa meminta agar Erwinudin tetap berada di dalam tahanan. Selain itu, sejumlah barang bukti diminta dimusnahkan.

“Menyatakan terdakwa Erwinudin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis tuntutan jaksa dikutip dari SIPP PN Blambangan Umpu, Senin (15/5/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erwinudin dengan pidana mati,” lanjut tuntutan jaksa.

Diketahui sebelumnya, peristiwa pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka Erwinudin terjadi pada Oktober 2021.

Erwinudin membunuh 4 korban, yakni ayah, ibu, kakak, serta keponakannya dan seluruh jasadnya dibuang ke dalam septic tank.

Sementara itu, pada April 2022, Erwinudin bersama Dicky Wahyu Saputra, anak kandungnya, kembali menghabisi nyawa keluarganya, yakni adik tirinya yang jasadnya dikubur di kebun singkong. (SP)

Related posts

Jokowi Jadi Yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Sandi

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

Sandi

Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik Lebaran

Ester Minar

Leave a Comment