suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Toko Perlengkapan Listrik Digerebek Lantaran Jual Obat Terlarang

SPcom BEKASI – Toko perlengkapan listrik di Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek warga. Pasalnya, penggerebekan tersebut dilakukan karena toko listrik tersebut menjual obat-obatan terlarang.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, toko tersebut digerebek oleh warga sekitar pada Sabtu (27/1) malam. Pelaku menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.

“Ada toko obat tanpa izin digerebek warga. Mengetahui hal tersebut saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual,” kata Erna saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).

Pelaku berinisial RP diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Ratusan barang bukti berupa Tramadol hingga Hexymer turut disita.

“Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga,” ujarnya.

“Barang bukti uang tunai, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks,” imbuhnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (SP)

Related posts

Pabrik Cokelat Tangerang Ludes Terbakar, Puluhan Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Ester Minar

Bercanda Suruh Nikah, Pria Bacok Teman

Ester Minar

Komite IV DPD RI Dukung Penguatan BPK RI Laksanakan Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara

Sandi

Leave a Comment