SPcom PASURUAN – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial SA (19) dan MW (24) tega menganiaya anak kandungnya MDAF (7) hingga tewas, di Bangil Pasuruan. Aksi ini dipicu karena korban kerap kali meminta uang jajan.
Saat ini kasus penganiayaan tersebut telah dirilis oleh Polres Pasuruan. Diketahui, latar belakang dari kedua pelaku ialah sebagai pengamen.
Sekitar tujuh bulan yang lalu, MWN menikah dengan SA warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Namun penganiayaan yang dialami korban diduga telah dilakukan sang ibu jauh sebelum menikah dengan ayah tirinya.
Usai melangsungkan pernikahan, pasutri itu memutuskan tinggal di sebuah kos di Kelurahan Kidul Dalem, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kekerasan yang dialami korban kian menjadi pasca sang ibu menikahi ayah tirinya. Bahkan ayah tiri korban ikut melakukan penganiayaan tersebut.
Diketahui pasutri ini kesehariannya mencari nafkah dengan mengamen di persimpangan jalan di sekitar Bangil.
Perekonomian yang seret, menjadi faktor utama emosi pasutri yang tidak dapat terkendalikan, hingga tega melampiaskannya kepada korban yang hanya meminta sedikit uang untuk membeli jajan, berkisar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu.
Mulanya, aksi itu terungkap ketika korban mengeluh sakit di bagian dada pada Jumat (27/12).
Sang ayah tiri berinisiatif mengeroki tubuh korban sembari memberikan air putih yang telah dicampur dengan tetesan minyak kayu putih.
Akan tetapi korban justru batuk-batuk dan mengeluarkan darah hingga tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bangil dan dirujuk ke RSUD Bangil karena kondisi yang semakin memburuk.
Sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Melalui hasil visum, didapati banyaknya luka akibat kekerasan di sekujur tubuh korban.
“Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Senin (30/12).
Kedua pelaku yakni orang tua korban langsung diamankan polisi saat mereka berada di rumah kosnya pada Sabtu (28/12).
Tak hanya dipukul, Doni menyebutkan jika korban mengalami kekerasan berupa cakaran dan sundutan rokok hingga berbekas di tubuh korban.
“Mereka diduga melakukan kekerasan berulang kepada korban dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban,” lanjut Doni.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya resapan darah pada tulang rusuk kanan dan rusuk kiri mengalami patah tulang.
Selanjutnya, terdapat resapan darah di otak depan sisi kanan, sisi atas otak kanan, sisi dalam otak kiri, dan sisi belakang otak kanan.
Bahkan ditemukan pula memar di berbagai organ dalam korban seperti paru kiri, jantung, otak kecil hingga ginjal yang mengalami pendarahan.
Atas aksi kejamnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 3 miliar.
Kasus kekerasan ini viral hingga tersebar di berbagai kanal media sosial (medsos), yang salah satunya diunggah akun Instagram @bangilterkini pada Senin (30/12). Banyak netizen yang mengecam pernikahan muda. (SP)
