suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Truk Bermuatan Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar Dirampok, Tiga Pelaku Ditangkap

SPcom MADIUN – Komplotan perampok mobil boks bermuatan rokok milik CV Megah Sejahrtera senilai Rp3,1 miliar, ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun.

AKBP Muhammad Ridwan Kapolres Madiun mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan itu. Sementara enam orang lainnya masuk DPO.

“Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor,” ujar Ridwan, Minggu (3/3/2024).

Tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Mereka berhasil ditangkap di Jawa Tengah (Jateng) beserta dengan barang bukti.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.

Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (SP)

Related posts

GEDOR Depok Siap Kawal Kebijakan Pemkot Depok Periode 2025 – 2030

Rasid

Sadis! Suami Tancap Sikat Gigi di Leher Istri Hingga Tewas

Ester Minar

Pembongkaran Kantor Pemuda Panca Marga Paser, Kasatpol PP: Perintah Badan Aset

Sandi

Leave a Comment