suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

SPcom JAKARTA –  Kasus yang menjerat TikToker muda, Vadel Badjideh, memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan berat kepada Vadel dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Diketahui, kasus ini bermula dari laporan publik figur Nikita Mirzani atas tindakan yang menimpa putrinya, Laura Meizani.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut Vadel dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. “Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 8 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Vadel Badjideh. Sementara itu, Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel mengungkapkan bahwa kliennya sangat terpukul atas tuntutan berat tersebut. “Kami tidak hanya kaget, tapi juga sangat kecewa. Namun Vadel harus menerima kenyataan ini dengan lapang dada,” ujarnya saat ditemui usai persidangan. Publik kini menanti apakah pembelaan dari tim hukum Vadel mampu mengubah arah putusan atau justru memperkuat tuntutan yang telah diajukan jaksa. (SP)

Related posts

Ridwan Kamil Bantah Selingkuh & Punya Anak dengan Lisa Mariana

Rasid

Ashanty dan Tiga Anaknya Positif Covid-19

Sandi

Jatuh Cinta (lagi), King Nassar “Nembak”  Lewat Lagu

Rasid

Leave a Comment