suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Wanita yang Dianiaya Polwan Dilaporkan Balik Atas Pelanggaran ITE

SPcom RIAU – Kasus wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) di Kota Pekanbaru, Riau, yang dianiaya seorang polwan dan ibu dari polwan itu masih bergulir.

Polisi telah menetapkan oknum polwan berinisial IDR dan ibunya, YUL sebagai tersangka. Penganiayaan itu dipicu karena korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.

Namun ternyata, korban Riri dilaporkan balik ke Polda Riau atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan membenarkan laporan tersebut, dilansir Kompas.com.

“Masih kita dalami aduannya,” katanya, Selasa (27/9/2022).

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto juga membenarkan Riri diadukan terkait pelanggaran ITE.

“Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin),” terangnya.

Ia menyebut, pelapor terhadap Riri berinisial AS.

Related posts

KPK Bakal Kirim Utusan Temui Kaesang Minta Klarifikasi Jet Pribadi

Ester Minar

Anji Resmi Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan Mulai Hari Ini di RSKO Cibubur

Ester Minar

Penjual Tiket Konser Sheila On 7 Palsu Ditangkap, Korban Hingga Ribuan Orang

Ester Minar

Leave a Comment