suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Wanita yang Dianiaya Polwan Dilaporkan Balik Atas Pelanggaran ITE

SPcom RIAU – Kasus wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) di Kota Pekanbaru, Riau, yang dianiaya seorang polwan dan ibu dari polwan itu masih bergulir.

Polisi telah menetapkan oknum polwan berinisial IDR dan ibunya, YUL sebagai tersangka. Penganiayaan itu dipicu karena korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.

Namun ternyata, korban Riri dilaporkan balik ke Polda Riau atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan membenarkan laporan tersebut, dilansir Kompas.com.

“Masih kita dalami aduannya,” katanya, Selasa (27/9/2022).

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto juga membenarkan Riri diadukan terkait pelanggaran ITE.

“Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin),” terangnya.

Ia menyebut, pelapor terhadap Riri berinisial AS.

Related posts

Geger! Jembatan Ambruk Saat Dilintasi Rombongan Calon Bupati, 7 Tewas

Ester Minar

Pangdam Ingatkan Istri Prajurit TNI: Hati-hati Bermedsos!

Ester Minar

Dispendik Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi Akreditasi Sekolah

Sandi

Leave a Comment